Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran Dengan Kereta Api 2023

Berikut ini kami sampaikan Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran Dengan Kereta Api 2023. Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 no 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid 19 bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah melakukan vaksin booster atau dosis ketiga, maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif antigen atan PCR. Nah bagaimana dengan calon penumpang yang hanya vasin pertama dan kedua saja. Itu ada ketentuannya, berikut kami sampaikan syarat dan ketentuan mudik lebaran dengan menggunakan kereta api.

Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran Dengan Kereta Api

Bagi calon penumpang kereta api yang sudah vaksin booster/ketiga langsung bisa beli tiket kereta api tanpa ada keraguan. Sebab saat boarding di stasiun tidak perlu menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR. Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi yang sudah vaksin booster.

Pemesanan Tiket KAI

Syarat mudik lebaran bagi penumpang yang vaksin lengkap (dosis kedua) adalah dengan melampirkan hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Nah ini yang menjadi sedikit kendala bagi penumpang kereta api mudik lebaran. Untuk itu segera melakukan vaksin booster mumpung masih ada waktu.

Ketentuan mudik lebaran bagi penumpang kereta api yang hanya vaksin pertama adalah dengan melampirkan hasil negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Anak usia dibawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan hasil antigen/PCR maupun vaksin.

Anak usia 6-17 tahun cukup menunjukkan bukti vaksin kedua dan tidak perlu menunjukkan rapid test antigen ataupun PCR.

Rencanakan perjalanan mudik anda sebelum anda membeli tiket kereta api mudik lebaran. Semoga informasi Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran Dengan Kereta Api memberi manfaat bagi anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *