Per 1 Juni 2024 Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KAI Menjadi Maksimal 7 Hari. Hal ini sangat menggembirakan bagi penumpang, sebab waktu pengembalian uang pembatalan tiket menjadi singkat yaitu 7 hari. Kebijakan baru ini merupakan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan tiket KAI kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali uangnya, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
Sebelumnya, waktu pengembalian uang pembatalan tiket yaitu 30 hingga 45 hari. Hal ini dirasa cukup lama karena menunggu waktu 1,5 bulan itu ya cukup lama. Dengan adanya kebijakan baru ini, semoga penumpang tidak jera untuk memesan tiket kereta api karena jika dibatalkan sewaktu-waktu, penumpang tidak perlu menunggu lama pengembalian uangnya.
Pengembalian uang pembatalan tiket bisa melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Bisa juga dengan tunai apabila penumpang belum memiliki rekening bank atau e-wallet. Untuk pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian uang pembatalan tiket untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Pembatalan tiket dapat dilakukan secara mudah dan cepat melalui aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket. Untuk penumpang yang membatalkan tiket tetap dikenai biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Ingat ya, mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan waktu pengembalian uang pembatalan tiket KA Antar Kota paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.