Cara Mudah Mengurus STNK Hilang 2020

Anda tidak perlu kawatir berlebihan jika kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bermotor anda, karena akan kami kupas Cara Mudah Mengurus STNK Hilang tanpa calo alias urus sendiri. Langkahnya memang tidak bisa satu hari langsung jadi, butuh proses beberapa hari untuk bisa mendapatkan copy dari STNK anda.

Langkah-langkah yang harus dilakukan ketika kehilangan STNK beserta Persyaratan pengurusan stnk hilang di kantor samsat. Saya ambilkan contoh mengurus STNK hilang di Samsat Surabaya, berlaku juga di Samsat lain di Kota anda, simak pemaparan berikut :

Laporan polisi dari kepolisian setempat dan B.A.P.

Minta surat kehilangan dari polsek setempat dengan syarat fotokopi STNK (kalau ada) dan Fotokopi BPKB. Sebelumnya mintalah surta pengantar dari kelurahan untuk mengurus surat kehilangan di Polsek. Setelah mendapatkan surat kehilangan dari Polsek langkah selanjutnya adalah iklan di koran selama dua hari.

Iklan koran 2 x penerbitan.

Silakan iklankan di koran/surat kabar selama dua hari atau dua kali penerbitan. Gunting iklan untuk dilampirkan. Iklan koran bisa di harian mana saja tidak ada keharusan.

Cek Fisik Kendaraan

Lakukan Cek Fisik di Samsat sama seperti cek fisik biasanya.

Bpkb Asli

Bawa BPKB asli sebagai tanda bukti kepemilikan motor anda secara sah.

Ktp Asli

Bawa KTP asli pemilik kendaraan yang ingin di urus STNK hilang nya.

 

Gambar Mutasi Surat Kendaraan

Salinan bukti lunas pajak / LEGES

Salinan Bukti lunas pajak akan di cetak kan diloket fiskal kantor samsat setelah cek fisik.

Nota dinas / rekom dirlantas polda

Rekomendasi Dirlantas Polsa Jatim mengenai pengurusan / pengajuan nya di regident Polda Jatim. Bila di wilayah kabupaten bisa menghubungi di kantor samsat.

BACA JUGA Syarat dan Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang

Surat Keterangan / Pernyataan Tidak Terlibat Tilang Atau Kecelakaan.

Minta surat keterangan tidak terlibat tilang atau kecelakaan ( opsy) dari Satlantas Polrestabes .Letak gedungnya ada di sebelah kanan samsat manyar lantai dua.

Biaya yang harus dikeluarkan atau dibayar dalam pengurusan STNK duplikat adalah sbb :

1. Jika pajak statusnya masih lunas satu tahun kedepan,maka hanya dikenakan biaya cetak stnk saja :
– Roda dua 100.000 dan Roda empat 200.000

2. Jika pajaknya sudah jatuh tempo, maka sekalian akan dikenakan biaya pajak dan swdkljj :
– pkb nominal nya sesuai dengan tahun kemarin seperti yg tertera pada stnk sebelum nya pada kolom pkb.

3. Pajak progresif JIKA ADA

4. Denda pajak dan denda swdkljj jika ada keterlambatan.

Pada intinya Cara Mudah Mengurus STNK Hilang, jika tidak ada tunggakan pajak dan pajak masih berstatus lunas sampai dengan satu tahun kedepan ( masa laku 6 bulan ke atas) MAKA PENGURUSAN STNK DUPLIKAT HANYA DIKENAKAN BIAYA PENGGANTI CETAK STNK SAJA SESUAI PNBP POLRI. Pengurusan STNK hilang prosesnya tetap harus di lakukan di samsat sesuai wilayah masing masing.  Baca Juga 7 Tips Berkendara Aman Saat Musim Hujan