Syarat dan Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang 2020

Beginilah Syarat dan Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang atau raib entah lupa atau ketlitsut. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan identitas diri sebagai penduduk resemi Indonesia saat ini sudah berbentu elektronik KTP atau di singkat e-KTP. Bagi warga negara yang sudah berumur 17 tahun dan sudah pernah menikah, wajib hukumnya memiliki KTP. KTP Begitu penting dimiliki karena sebagai dasar untuk mengurus surat-surat lainnya seperti kepemilikan SIM, STNK, BPKB, Surat Tanah, Passpor, Buku Tabungan dan ATM, Masuk Stasiun, dan dokumen penting lainnya. Lalu bagaimana jika anda tidak memegang KTP atau KTP anda hilang?.

Bila anda terkena musibah kehilangan KTP yang biasanya disertai dengan kehilangan dompet beserta dokumen lainnya, langkah apa yang harus dilakukan ketika kehilangan e KTP?. Jangan Panik, tetap tenang karena KTP yang hilang bisa diurus melalui tahapan-tahapan yang tidak rumit kok.

Laporkan Pada Polisi

Segera laporkan kehilangan dompet atau dokumen lainnya pada pihak kepolisian agar diproses dan diberi surat kehilangan sebagai dasar untuk mengurus E-KTP Yang Hilang. Anda bisa mengurus di Polsek tempat tinggal anda sesuai dengan KTP, prosesnya tidak ribet, cukup mudah dilakukan. Biasanya Polsek minta surat pengantar kehilangan dari Kelurahan terlebih dahulu, apabila diminta silakan simak persyaratan berikut ini, apabila tidak dimintas silakan skip aja.

[ BACA JUGA Cara Balik Nama Disertai Mutasi Surat Kendaraan Bermotor.]

Berikut Syarat dan Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang

Biasanya sebelum melakukan pengurusan surat kehilangan dikepolisian, anda diminta surat pengantar dari RT dan Kelurahan terlebih dahulu. Siapkan Fotokopi e-KTP yang hilang, Fotokopi KK dan kalau ada pass foto anda. Setelah surat pengantar kehilangan dari Kelurahan siap, segera berikan ke Polsek.

Apabila polsek tidak meminta, maka anda cukup mengurus surat permohonan pembuatan E-KTP di Kelurahan dengan menyertakan surat pengantar dari RT, Fotokopi E-KTP, Fotokopi KK.

Setelah mendapatkan surat permohonan di kelurahan, langkah selanjutnya menuju kantor kecamatan. Silakan serahkan berkas yang didapat dari Kelurahan tadi. Pihak kecamatan akan melakukan pengecekan dan validasi data anda.

blangko-e-ktp

Proses di Kantor Nakerduk

Langkah, Syarat dan Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang di Dinas terkait adalah :
1. Formulir Permohonan KTP-el (E-KTP)
2. Fotocopy KK
3. Pilih salah satu :
a. Tanda bukti perekaman KTP-el
b. Surat Kehilangan KTP-el dari Kepolisian
c. KTP-el yang rusak (bila mengurus baru karena rusak)
d. KTP manual / Surat Ket. e. Keberadaan KTP manual (bila pindah KTP lama ke E-KTP)
e. Fotocopy Surat Ket. Pindah (SKPWNI) (Jika Pindah).

Segera urus dokumen penting seperti KTP anda yang hilang agar memudahkan penerbitan dokumen lainnya, apalagi jika harus naik kereta api pakai dokumen asli sesuai dengan tiket anda.

Itu saja proses yang harus anda lalui jika anda kehilangan E-KTP dan cara pengurusannya cukup sederhana, semoga praktik dilapangan oleh petugas juga dilancarkan dan dimudahkan. Demikianlah bagaimana Syarat dan Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang untuk anda semuanya.  Baca Juga Mengurus Sendiri STNK dan BPKB Kendaraan Hadiah

2 thoughts on “Syarat dan Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang 2020

  1. Pingback: Cara Mudah Mengurus STNK Hilang - Informasi Aktual

  2. Pingback: Langkah, Sayarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang - Informasi Aktual

Comments are closed.