Kini Angkutan Barang Di Pisah Dengan KA Penumpang

Kini Angkutan Barang Di Pisah Dengan Penumpang berlaku mulai 1 Desember 2019. PT Kereta Api Indonesia (persero) memberlakukan pemisahan kereta penumpang dengan kereta angkutan barang. Kereta Api yang ada bagasi/gerbong barangnya mulai dilepas. Tidak ada kereta penumpang yang membawa gerbong barang. Dulu gerbong barang nyantol di kereta api penumpang reguler.

Namanya Kereta Api Barang Hantaran dan Parcel (BHP) merupakan angkutan muatan cargo kapasitas muatan 20 ton per Kereta Bagasi. Kereta Bagasi tersebut dirangkaikan ke kereta penumpang baik KA Eksekutif / Bisnis / Ekonomi.
Keunggulan angkutan ini dapat menyesuaiakan waktu pemberhentian dan perjalanan angkutan penumpang. Memungkinkan pengirim paket barang memilih waktu pengiriman sesuai jadwal kereta. Contoh ingin mengirim sepeda motor yang bisa hari ini sampai dari Surabaya ke Jogja. Bisa pakai KA Pasundan yang ada bagasinya. Itu dulu, sebelum Desember 2019.

Kereta Api Barang

1 Desember 2019 setelah diberlakukan jadwal baru, aturannya KA Bagasi Cargo harus pisah dengan kereta penumpang. KA Bagasi Cargo ada jadwalnya sendiri. Kalau di Utara ada KA Parcel rute Kampungbandan-Surabaya Pasar Turi. Kalau di lintas selatan dilayani juga lintas Kampungbandan, Purwokerto, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Madiun, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Mojokerto, Surabaya Gubeng, Semut.

Baca Juga
#Jadwal Kereta Api Stasiun Gubeng

#Jadwal Kereta Api Bandung Cibatu

Catat ya, bagi para pengirim barang. Jadwal keberangkatan dari Semut sekitar jam 08.00, dari Gubeng 08.25, Mojokerto jam 09.00 an, Jombang jam 10.00 an, Madiun jam 11 an, Jogja Lempuyangan jam 2 an, Cirebon Prujakan jam 9 an malam, sampai Kampungbandan jam 12 malam.

Nah bagi pengantar barang, jangan kaget karena kereta penumpang kini pisah dengan kereta barang.