Syarat Naik Kereta Api Terbaru Pra dan Pasca Larangan Mudik Lebaran

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Pra dan Pasca Larangan Mudik Lebaran tahun 2021. Mudik mulai dilarang tanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan larangan pasca mudik tanggal 18-24 Mei 2021. Akan tetapi masih ada perjalanan kereta api pada tanggal 22 April – 5 Mei 2021. Untuk tanggal 6-17 Mei 2021 tidak ada perjalanan kereta api alias tidak ada kereta jarak jauh yang beroperasi. Kereta jalan lagi tanggal 18-31 Mei 2021.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran melalui Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Isi dari SE tersebut adalah mengenai waktu periode H-14 menjelang (Pra) masa peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021 dan periode H+7 (Pasca) masa peniadaan mudik 18 – 24 Mei 2021.

Penumpang yang menggunakan perjalanan kereta api jarak jauh tanggal 22 – 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 tetap diwajibkan melampirkan hasil skrining COVID-19. Skrining COVID-19 tersebut berupa pemeriksaan menggunakan metode RT-PCR, Rapid Test Antigen dan GeNose C19.

Masa berlaku PCR, Antigen dan GeNose adalah 1 Hari (1x 24 Jam). Pengambilan sampel bisa satu hari sebelum jadwal keberangkatan.


Demikian inoformasi Syarat Naik Kereta Api Terbaru Pra dan Pasca Larangan Mudik Lebaran.