Mulai 12 Juli 2021 KRL Hanya Untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Peraturan baru naik KRL Jabodetabel bahwa Mulai 12 Juli 2021 KRL Hanya Untuk Pekerja Esensial dan Kritikal. Kebijakan ini diambil untuk melaksanakan PPKM darurat dimana pergerakan atau mobilitas penduduk dibatasi. Hari Senin tanggal 12 Juli 2021, semua penumpang KRL hanya untuk melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal. KRL hanya boleh digunakan untuk pekerja yang memenuhi kriteria saja.
Sesuai SE Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021 naik KRL wajib menunjukkan surat sebagai berikut dan ikuti seluruh protokol kesehatan.

Untuk sektor informal seperti pedangang, pelayan toko atau sektor informal lainnya belum ada solusi yang pasti.
Pekerja Esensial dan kritikal adalah sebagai berikut :
Esensial : perusahaan yang bergerak di bidang keuangan seperti perbankan, koperasi, asuransi, pegadaian, dsb.
Kritikal : perusahaan yang bergerak di bidang khusus untuk melayani masyarakat seperti penanggulangan bencana, logistik, transportasi, keamanan dan ketertiban, makanan dan minuman.

Syarat Naik KRL Selama PPKM Darurat Mulai Senin 12 Juli 2021

Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP); atau
Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Setempat; atau
Surat dari pimpinan isntansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan /kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan pengendalian mobilitas penduduk dalam PPKM Darurat.

Penyekatan dilakukan di stasiun dan penumpang bisa menunjukkan syarat yang diperlukan untuk bisa tetap naik KRL.