Langkah, Sayarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang

Berikut kami sampaikan Langkah, Sayarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang beserta biaya yang mungkin muncul saat pengurusan BPKB baru. Bagaimana jika BPKB motor hilang? Apa yang harus dilakukan? Jangan panik dan kawatir, semua bisa diselesaikan dengan mengkuti langkah-langkah berikut ini.

Masalah BPKB ini sangat sensitif, karena BPKB bisa di jadikan jaminan pada pihak ketiga untuk mendapatkan dana segar, Betul kan? Masalahnya muncul ketika kita tidak bisa membayar tanggungan cicilan bulanan, sehingga kita membuat BPKB baru dengan laporan kehilangan BPKB. Nah kasus seperti ini yang bisa menimbulkan kerancuan, sebenarnya BPKB tidak hilang tapi mengaku hilang untuk mendapatkan BPKB baru, padahal BPKB dijadikan jaminan pihak ketiga.  Jika kita fair dan jujur sesuai fakta, bahwa memang benar BPKB hilang, maka kita bisa mengurusnya melalui proses berikut ini.

Mekanismenya jelas, menggunakan surat kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu, segera urus surat kehilangan dari polsek dengan membawa surat pengantar dari kelurahan tentunya.

[ BACA JUGA Syarat dan Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang ]

Langkah, Sayarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
3. Berita Acara singkat dari Reskrim.
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
5. Identitas yang dibawa :
a) Untuk perorangan : Jati diri yang sah dan satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
6. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak  yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
11. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan yang dilakukan di samsat.

gambar-bpkb

Nah itu langkah cara mengurus BPKB hilang, semoga tidak ada ganjalan yang berarti. Langkahnya emang agak ribet untuk menghindari kecurangan dari para pemohon BPKB baru. Kecurangan bisa terjadi karena ada niat kurang bagus dari pemohon. Untuk itu langkahnya harus ada pernyataan tidak ada tanggungan dari dua bank yang berbeda.

Ada kasus lagi, BPKB Rusak atau sudah tidak layak untuk di baca atau khawatir rusak tulisan pentingnya. Kasusnya adalah motor tua keluaran tahun 1970an atau keatas yang BPKB nya belum diupgrade. Keadaan BPKB termakan rayap atau habis kena air dan sebagainya. Untuk itu dapat melakukan Pengurusan proses penggantian BPKB rusak :
1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Fotokopi KTP Pemilik.
3. Surat Pernyataan BPKB rusak yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
4. Bukti BPKB rusak.
5. STNK Asli dan fotokopi STNK.
6. Prosesnya cepat saat ini (2020) memakan waktu 1 bulan.

Biayanya sama dengan pengurusan BPKB baru saat kita ganti pemilik atau balik nama kendaraan bermotor, kurang lebih biayanya 80.000 untuk sepeda motor. Demikian informasi singkat mengenai Langkah, Sayarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang terbaru untuk anda. Baca Juga Cara Mudah Mengurus STNK Hilang

One thought on “Langkah, Sayarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang

  1. Pingback: Langkah, Sayarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang – Pinjaman Dana Tunai Jaminan BPKB

Comments are closed.