Cara dan Syarat Membuat NPWP Terbaru

Cara dan Syarat Membuat NPWP Terbaru Pengusaha maupun Perorangan. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah kartu yang memiliki banyak manfaat. Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus taat akan bayar pajak, terlebih apabila pendapatan pribadi atau usaha kita sudah memenuhi untuk membayar pajak. Berapa penghasilan yang sudah kena pajak dan belum kena pajak ? Bila penghasilan anda Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 perbulan, mak sudah kena pajak dan wajib melaporkan kekayaan tersebut. Alabila dibawah ketentuan diatas, maka belum kena pajak. NPWP akan dibutuhkan apabila berhubungan dengan KPR, KTA, Mebuat Ijin Usaha atau bepergian ke luar negari. Baik, mari kita bahas cara membuat NPWP dengan sangat mudah dan cepat.

Syarat Membuat NPWP Bagi Individu dan Karyawan Kantor

1 Foto Kopi KTP bagi Warga Negara Indonesia.
2 Foto kopi passpor, Kitas, Kitap bagi warga negara asing
3 Foto kopi surat keterangan kerja dari perusahaan dan foto kopi SK bagi PNS.
4 Mengisi formulir pendaftaran dari kantor pajak terkait.

Baca Juga Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Syarat Membuat NPWP Bagi Pengusaha atau Wiraswasta

1 Foto kopi KTP bagi Warga Negar Indonesia
2 Surat Ketarangan Usaha ( SKU) dari desa atau kelurahan. Surat ini menerangkan usaha anda di bidang apa dan sudah berjalan berapa lama.
3 Mengisi formulir pernyatan usaha yang ditandatangani diatas materai 6000.
4 Mengisi formulir pendaftaran dari kantor pajak terkait.

Cara Membuat NPWP Sendiri Di Kantor Pajk

Datang langsung ke kantor pajak, nanti petugas akan memandu anda. Bahkan yang mengisikan formulir adalah petugas anda cukup meberikan informasi yang dibuthkan saja. Dengan membawa persyaratan diatas, cukup mudah bagi anda untuk mendapatkan NPWP. Satu hari kerja bisa langsung jadi. APabila NPWP sudah jadi, jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan anda secara rutin.

Demikian informasi bagaimana Cara dan Syarat Membuat NPWP Terbaru untuk anda. Jangan bingung dan semoga langkah anda semakin mudah.

2 thoughts on “Cara dan Syarat Membuat NPWP Terbaru

  1. Pingback: Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat Domisili - Informasi Aktual

  2. Pingback: Dispenda Mojokerto Cek Pajak PBB Online Mojokerto - Informasi Aktual

Comments are closed.