Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat Domisili Terbaru

Masih bingung mau menentukan tempat domisili karena ribet mengurusnya? Kami inforkan apa dan bagaimana Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat Domisili. Biasanya agak ribet itu kalau mengurus antar kota atau kabupaten karena memerlukan waktu yang tidak sebentar. Sehingga proses perpindahan penduduk menjadi berlarut-larut, baru memerlukan surat pindah bila sudah terdesak suata hal. Orang pindah tempat domisili itu karena pernikahan, pekerjaan, atau hal lainnya.
Disini akan kami sampaikan pindah tempat domisili antar RT, Antar Kelurahan atau Desa, Antar Kecamatan, Antar Kabupaten dan Provinsi.

Surat Keterangan Usaha

Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat Domisili

Secara umum syarat yang harus anda penuhi untuk pindah tempat domisili adalah :
Surat pengantar dari RT
Kartu Keluarga asli
KTP Asli
Pass Foto 4×6 5 lembar
Nanti dibuatkan surat pindah dari kelurahan dengan tujuan alamat anda yang digunakan untuk pindah domisili.
Baca Cara dan Syarat Membuat NPWP Terbaru

Mengurus Pindah Tempat Domisili Satu Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga Antar Kecamatan

Proses tetap sama dengan syarat diatas setelah dari Desa langsung menuju kantor catatan sipil dan dokumen langsung jadi.

Pindah Tempat Antar Kabupaten dan Pindah Antar Provinsi

Langkahnya sama cuma saat di catatan sipil anda diberi surat pindah domisili ke Kabupaten/Kota/Provinsi tujuan. Lalu anda memasukkan surat pindah itu ke catatan sipil tujuan anda pindah.

Ikuti prosesnya dan Kartu Keluarga serta KTP anda sudah jadi, proses cukup simpel dan cukup untuk diurus sendiri.

Demikian info Cara Mengurus Surat Pindah Tempat Domisili semoga bermanfaat.