Cara dan Biaya Membuat SIM Serta Langkahnya

Yuk simak bersama bagaimana Cara dan Biaya Membuat SIM Serta Langkahnya secara lengkap, detail dan komplit. SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki saat anda mengemudikan sendiri kendaraan bermotor.  SIM atau surat ijin mengemudi dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kepada pemegang SIM yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Semua itu ada tahapan ujian yang harus dilalui baik itu ujian praktik dilapangan dan ujian tulis atau simulasi lalu lintas. Semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang telah diatur penggolongannya.

Penggolongan SIM berdasarkan undang-undang yang berlaku adalah SIM A khusus untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan. Adapaun untuk SIM A umum adalah untuk mengemudikan mobil penumpang/barang umum. Syarat memiliki SIM A harus berusia 18 tahun.
SIM B1 khusus untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Ada Golongan SIM B1 Umum. Syarat memiliki SIM B1 harus berusia 20 tahun.
SIM B2 khusus mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan. Ada golongan SIM B2 Umum. Syarat memiliki SIM B2 harus berusia 20 tahun.
SIM C hanya khusus untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau roda 3.
SIM D dipergunakan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

 

Gambar-SIM-C-Cantik

Langkah Membuat SIM Pertama Kali.

Syarat membuat SIM pertama kali harus melampirkan beberapa berkas dibawah ini :

  1. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tempat fotokopi biasanya terdapat di dekat lokasi seperti kantin atau koperasi di Polres. Sekalian lampirkan di dalam map yang telah disesuiakan.
  2. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan ini didapatkan di klinik dekat Polres, biayanya cukup Rp 20.000-25.000 tergantung kota. Ini menjadi persyaratan wajib.
  3. Mengisi formulir permohonan yang disediakan di Polres.
  4. Bayar pendaftaran SIM A, B1/umum, B2 / umum sebesar 120.000. Sedangkan biaya SIM C 100.000.
  5. Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator. Ujian praktik SIM C/ sepeda motor adalah halang rintang seperti angka 8, lingkaran. Ujian simulator mengenai rambu lalu lintas, aba-aba, prioritas di jalan raya dan sebagainya. Ujian praktik SIM A salah satunya adalah menguji mobil ditanjakan, respon terhadap pengereman dan lain sebagainya.

 

Baca Juga Inilah Bus Yang Mirip Dengan Bus Restu Panda

Selanjutnya, Jika dalam ujian tersebut anda dinyatakan lulus, maka anda berhak mendapatkan driving license atau Surat Ijin Mengemudi. Berarti anda memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan SIM nya. Jika tidak lulus, anda diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis selang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari setelah anda dinyatakan tidak lulus tadi. Apabila anda tidak ingin mengulang, maka uang pendaftaran akan dikembalikan atau bisa anda minta kembali.

Urus SIM sendiri, tanpa menggunakan Calo, karena prosesnya mudah dan tidak dipersulit. Urutannya seperti diatas. Datang ke Polres, fotokopi KTP, Surat keretarangan Sehat, isi formulir, bayar pendaftaran dan praktik. Itu saja langkahnya. Mudah sekali bukan? Total biaya pembuatan SIM adalah biaya SIM A, B1, B2 120.000, tes keshatan 20.000, fotokopi dan map serta parkir 5.000. Untuk biaya SIM C 100.000, kesehatan 20.000, fotokopi, map, parkir 5.000.

Baca Juga Harga Tiket Bus Sugeng Rahayu ATB Surabaya Yogyakarta

Demikian info Cara dan Biaya Membuat SIM Serta Langkahnya terbaru untuk anda, ayo buat SIM bagi yang belum mempunyai.

 

2 thoughts on “Cara dan Biaya Membuat SIM Serta Langkahnya

  1. Pingback: Jambore Daerah (Jamda) CB Jateng 2017 - Informasi Aktual

  2. Pingback: Jadwal KA Lokal Merak Rangkasbitung - Rangkasbitung Merak - Informasi Aktual

Comments are closed.