Naik Kereta Api Tidak Perlu SIKM Lagi

Kabar terbaru bahwa Naik Kereta Api Tidak Perlu SIKM Lagi. Bagi penumpang relasi dari dan menuju DKI Jakarta kini dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh tanpa SIKM. Pemprov DKI Jakarta meniadkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta pada tanggal 14 Juli 2020.

Berarti mulai keberangkatan kereta api Hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 syarat SIKM tidak berlaku lagi dan digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Disini anda sebagai penumpang kerta api diminta jujur mengenai kondisi masing-masing dalam mengisi CLM.⁣

KA KLB COVID-19

Dengan mengganti SIKM dengan CLM, agak sedikit lebih mudah bagi penumpang. Perjuangan penumpang kereta api tujuan dan keluar Jakarta sedikit berkurang bebannya. Namun ada satu persyaratan yang berat. Rapid Test atau Swab Test.

Penumpang yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh tujuan manapun tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Bagi yang daerahnya tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, maka bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Kereta api jarak jauh yang harus menggunakan Rapid Test adalah : KA Sembrani, KA Argo Parahyanga, KA Serayu, KA Bengawan, KA Tegal Ekspres, KA Sri Tanjung, KA Turangga, KA Bima. Naik Kereta Api Tidak Perlu SIKM Lagi Lho.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *