Cek Pajak Kendaraan Bermotor Padang Sumbar Online

Nah ini dia Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Padang Sumbar Online terbaru bagi yang mempunyai motor dan mobil bernomor polisi/ Plat nomor Padang Sumbar. Setelah kemarin kita membahas tentang Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Aceh Online. Layanan cek pajak kendaraan bermotor online juga sudah diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta dan Jawa Timur. Tujuannya untuk memudahkan dan membantu para pemilik kendaraan  bermotor mengetahui kapan jatuh tempo pajak dan besar pajaknya. Banyk pemilik kendaraan bermotor yang tidak mempunyai banyak waktu luang sehingga layanan cek pajak kendaraan online bisa menjadi solusinya. Layanan online membuat informasi transparan, terbuka, dan cepat. Propinsi Sumatera Barat juga sudah menerapkan sistem cek Pajak Kendaraan Online, Silakan Cek Pajak Kendaraan Bermotor Padang Sumbar Online.

Cara Cek Pajak Kendaraan bermotoro baik mobil, motor roda tiga dan motor ruda dua paling mudah dengan cara online ini. Semua data yang keluar adalah sesuai yang akan anda bayarkan. Langsung saja anda kunjungi halaman Cek Online Pajak Mobil Motor Padang Sumbar http://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html#.

Pada halaman tersebut silakan anda isikan nomor polisi atau Plat Nomor Sumbar anda. Kode Plat Padang Sumbar adalah BA —- . Nanti akan muncul informasi kendaraan anda misal sepeda motor, mobil dengan merk dan tipenya.  Tahun pembuatan, warna dan tanggal jatuh tempo.

Informasi pajak yang harus anda bayar juga muncul Poko Pajak ditambah SWDKLLJ, saat ini ditambah biaya pengesahan STNK motor 25.000 dan mobil 50.000.

Baca Juga Cara dan Proses Web Check In Online Batik Air Terbaru

Cukup mudah bukan bagaimana Cek Pajak Kendaraan Bermotor Padang Sumbar Online saat ini. Semoga bermanfaat bagi anda.

2 thoughts on “Cek Pajak Kendaraan Bermotor Padang Sumbar Online

  1. Pingback: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Kalteng Online - Informasi Aktual

  2. Pingback: Ini Dia Nomor Call Center Halo BCA Yang Bisa Kamu Hubungi Kapan Saja - Informasi Aktual

Comments are closed.