Siapa bilang Denda Pajak STNK telat satu hari sama dengan satu tahun, yuk kita simak Cara Terbaru Menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil Telat 1 Tahunan atau lebih. Di tahun 2020 ini, pengurusan surat-surat pajak kendaraan bermotor ada tambahan Pemasukan Negara Bukan Pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Contohnya, Bayar pajak tahunan selain bayar pokok pajak STNK, biaya pengesahan STNK sudah dihapus/ gratis. Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak motor, walaupun telat 2, 3, 4 tahun bayar aja. Tidak perlu risau dengan besarnya denda pajak STNK yang telat 1, 2, 3, 4 tahun. Semua akan jelas setelah kita baca penjelasan singkat ini. Baca Juga Cara Booking atau Pesan Tiket Kereta Api.
Ada yang bilang Denda Pajak Motor dan Mobil telat 1-2 hari sama dengan denda satu tahun, sehingga pemilik kendaraan membiarkannya hingga satu tahun kemudian baru dibayar. Itu tidak benar. Ternyata ada rumus menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil yang telat walaupun telat satu hari, dua hari, satu bulan, dua bulan dan seterusnya. Namun, pemerintah memberi toleransi satu (1 ) hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran pajak motor dan mobilnya. Bagaimana cara menghitung Denda Pajak STNK yang telat tersebut ? Ini penjelasannya.
Cara Terbaru Menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil Telat 1 Tahunan
- Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Keterlambatan 2 hari – 1 bulan= 25%. Dua hari, karena yang satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.
- Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ].
- Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.
- Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 2 x (PKB+SW) + 47%x(2xPKB) + (2×32.000).
- Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000).
Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000 dan Mobil Rp 100.000.
Contoh Pajak Motor Vario 110 FI sebesar 175.500, telat bayar 5 hari. Perhitungannya
Pokok PKB 175.500.
Pokok SWDKLJJ 35.000.
Denda : 25% x 175.500 = 43.875.
Denda SWDKLJJ = 32.000.
Total Pokok 210.500 + Total Denda 75.875. Total yang harus dibayar = 286.375.
Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan telat 4 Tahun.
Pokok PKB Rp 250.000.
Pokok SWDKLJJ 35.000.
Denda Total yang harus dibayar : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000) = 1.738.000.
Baca Juga Cara, Syarat-Syarat dan Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Ingat untuk denda SWKLJJ (jasa raharja ) motor 32.000 dan mobil 100.000. Untuk biaya pengesahan sudah dibebaskan alias gratis. Biaya cetak STNK 100.000 untuk motor dan 200.000 untuk mobil.
Nah sudah paham kan? jadi kalau pajak anda telat 4 hari, segera bayarkan, mumpun telatnya belum lama dan bayarnya belum mahal. Kalau telat 2-4 tahun lebih baik dibayar juga, sebelum kena beban biaya cetak STNK yang naik. Demikian Cara Terbaru Menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil Telat 1 Tahunan 2020 semoga anda paham dan segera bayar pajak.
Pingback: Deklarasi CB Lereng Semeru Lumajang Jatim - Informasi Aktual
Pingback: Ulang Tahun Ke-5 KCBP Pinrang Sulawesi - Informasi Aktual
Pingback: Big Anniversary Dua Dekade CB Bondowoso - Informasi Aktual
Pingback: Jadwal Samsat Keliling Mojokerto - Informasi Aktual