Apakah Boleh Tukar Tempat Duduk Di Kereta Api? Tukar tempat duduk atau kursi kereta api adalah hal yang diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang berlaku. Tukar tempat duduk kereta api harus sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak tidak berkenan dan merasa dirugikan, maka yang berniat tukar tempat duduk tidak bisa memaksa.
Pemesanan tiket kereta api yang dilakukan jauh-jauh hari memungkin bisa memilih tempat duduk yang diinginkan. Pun juga bisa memilih harga tiket sesuai budget. Cara memilih tempat duduk kereta api bisa dilakukan di aplikasi KAI Acces, Tiket,com atau Traveloka dengan merubah pilihan default sistem. Lalu anda memilih gerbong kereta berapa, nomor tempat duduk berapa yang tersedia dan sesuai dengan keinginan.
Sudah memilih tempat duduk jauh-jauh hari, beli tiket dengan harga lebih mahal, malah di Hari H keberangkatan ada yang minta tukar tempat duduk. Tinggal bagaimana cara orang meminta tukar tempat duduk tersebut, apakah sopan, apakah arogan dan terkesan acuh tak acuh. Cara meminta tukar, kondisi orangnya, kondisi badan dan psikologis yang punya tempat duduk menentukan apakah kedua belah pihak rela untuk tukar tempat duduk atau tidak.
Naik kereta sehabis bekerja seharian untuk pulang ke kampung dan memilih tempat duduk dekat jendela menjadi tempat favorit. Kalau diminta tukar kemungkinan besar tidak akan mau tukar tempat duduk. Lain hal kalau penumpang anak dibawah 3 tahun keatas tapi dibawah 5 tahun yang terpisah dengan orang tuanya 2 bangku. Rasa kemanusiaan akan terpanggil untuk mempertimbangkan tukar tempat duduk.
Pada intinya, tukar tempat duduk di kereta itu diperbolehkan, asalkan keputusan tersebut sesuai dengan kesepatan kedua belah pihak dan menyampaikan perubahan tempat duduk kepada kondektur.