Berikut ini kami sampaikan info Cara dan Syarat Mengurus Akta Kelahiran bagi anda yang mempunyai bayi. Tidak perlu bingung mengurus surat akte/akta kelahiran karena jama sekarang mengurus surat-surat seperti ini cukup mudah dan cepat. Pelayanan juga sudah cukup baik dengan nomor antrian yang tertib. Cuma ambil nomor antriannya itu yang butuh kesabaran. Anda bisa mengurus di Kantor Catatan Sipil wilayah anda, entah namanya sama atau beda, pokoknya ada instansi catatan sipilnya.
Cara dan Syarat Mengurus Akta Kelahiran
Langkah awal tetap di lingkup RT/RW dengan meminta surat pengantar. Setalah mendapatkannya, anda langsung menuju ke kelurahan setempat untuk meminta surat pengantar dari desa/kelurahan.
Dokumen untuk mengurus akte kelahiran adalah Fotocopy KTP orang tua, Fotocopy KTP dua orang saksi, Fotocopy Kartu keluarga beserta aslinya, Fotocopy buku nikah, Surat kelahiran dari dokter atau bidan.
Semua syarat dokumen ini harus anda penuhi, bila kurang satu saja, anda akan disuruh melengkapi. Jadi bila anda tidak ingin bolak-balik, lebih baik lengkapi dulu syarat mengurus akta kelahiran tersebut.
Baca Lirik Lagu Dinding Kaca Tasya Rosmala, Lilin Herlina Feat Gerry
Setelah semua lengkap, anda berikan semua dokumen tersebut ke kantor kependudukan dan catatan sipil untuk di proses disana. Ambil nomor antrian dan silakan tunggu giliran dipanggil. Bila tidak ada halangan, Akta Kelahiran anak anda sudah jadi. Mudah bukan?
Demikian info Cara dan Syarat Mengurus Akta Kelahiran untuk anda, semoga bermanfaat.