Syarat Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Di Pidana di PN

Kali ini kami ingin share tentang Syarat Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Di Pidana di PN atau Pengadilan Negeri. Untuk apa surat tidak pernah dihukum/terlibat perkara pidana ini? Biasanya untuk persyaratan CPNS, ujian masuk BUMN, test perangkat desa dan kelapa desa. Pengadilan negeri yang berhak mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dihukum ini atas dasar dari SKCK kepolisian. Apa saja langkah dan prosedur yang harus anda lakukan dan persiapkan? Yuk kita simak selengkapnya.

Syarat utama adalah SKCK dari Polres (kepolisian). SKCK yang anda buat ini harus dilegalisir terlebih dahulu, siapkan satu lembar saja.
Kemudian surat pengantar dari kelurahan atau desa anda.
Fotokopi KK dan KTP yang dilegalisir kelurahan atau Kantor Dukcapil
Foto ukuran 4×6 warna merah sebanyak 2 lembar
Materai untuk surat pernyataan bahwa anda memang tidak pernah dihukum pidana (disediakan).
Surat permohonan yang ditujukan kepada kepala PN (disediakan).

 

 

Baca Juga Cara Dan Biaya Mengurus Surat Keterangan Sehat di RSUD

Proses membuat surat Keterangan Tidak Pernah Di Pidana di PN ini memakan waktu dua hari, satu hari naruh berkas, besoknya baru jadi. Anda harus datang sendiri ke kantor pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan surat ini. Setelah semua berkas lengkap, permohonan surat anda segera diproses.

Keesokan harinya surat sudah selesai dan bisa anda pergunakan untuk persyaratan mendaftar CPNS atau pekerjaan lainnya yang membutuhkan surat ini. Demikian informasi Syarat Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Di Pidana di PN semoga bermanfaat.

3 thoughts on “Syarat Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Di Pidana di PN

  1. Pingback: Acara Pangandaran Honda Klasik - Informasi Aktual

  2. Pingback: Lirik Lagu Lucu Mas Warsitho Despacito Versi Jowo - Informasi Aktual

  3. Pingback: Cara dan Biaya Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba BNN Terbaru - Informasi Aktual

Comments are closed.