PT KAI Berlakukan Sanki Denda Hingga Tidak Boleh Naik Kereta Bagi Penumpang Melebihi Relasi di Tiket. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2023 tepatnya di Hari Kamis. Kebijakan ini adalah hasil reaksi dari banyaknya penumpang yang turun distasiun melebihi relasi di tiket. Seperti contohnya penumpang kereta api dari Jakarta yang seharusnya turun Kebumen, tapi karena kesengajaannya, penumpang tersebut turun di Kutoarjo. Banyak penumpang yang seperti ini, tidak tertib. Sudah diberi efek jera dengan diturunkan di stasiun pemberhentian pertama, tapi tidak jera.
Akhirnya PT KAI mengambil kebijakan memberlakukan denda sampai tidak boleh naik kereta sementara waktu bagi penumpang yang kedapatan melebihi relasi pada tiket. Seperti apa denda dan sanki bila turun di stasiun melebihi stasiun tujuan. Berikut ini penjelasannya.
Sanksi dan Hukuman Bagi Penumpang Yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan di Tiket
Bagi penumpang pelanggar pertama – ketiga akan diberikan denda dua kali lipat harga tiket kereta api yang dinaiki dengan subclass terendah. Ini dihitung dari stasiun tujuan sesuai tiket dengan stasiun penumpang diturunkan. Bayarnya diatas kereta api.
Bagi penumpang yang tidak dapat membayar diatas kereta api, setelah diturunkan, petugas membawa ke loket untuk melakukan pembayaran denda. Apabila tidak bisa membayar, maka diberi waktu 1×24 jam. Bila tidak bisa membayar, maka penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api selama 90 hari kalender.
Bagi penumpang pelanggar keempat dan seterusnya, tidak diperbolehkan naik kereta api selama 180 hari kalender.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2023 untuk semua penumpang kereta api baik lokal maupun jarak jauh.
Modus yang biasa digunakan penumpang adalah meninggalkan tempat duduk dan pergi ke toilet, berlama-lama di kereta makan, di musholla kereta atau trik lainnya. Yuk tertib naik kereta api supaya tidak kena Sanki Denda Hingga Tidak Boleh Naik Kereta karena melebihi relasi pada tiket.