Hari Senin kemarin tanggal 22 Februari 2016 diberlakukan Penerapan Sistem Check In dan Boarding Pass Stasiun Kereta Api. Sistem ujicoba yang diharapkan mempermudah penumpang dalam naik kereta api. Ada tahapan Booking tiket, tahapan check in dan tahapan penerbitan boarding pass. Sementara ini hanya berlaku dan disosialisasikan di Stasiun Bandung. Untuk Stasiun besar lainnya belum diberlakukan dan kemungkinan bisa menyusul atau malah ditiadakan lagi tergantung kondisinya. Check in dalam kereta api adalah kegiatan pelaporan diri perihal keberangkatan penumpang untuk melakukan perjalanan Kereta Api melalui counter Check-in untuk menerbitan Boarding Pass. Sedangkan pengertian boarding pass pada kereta api adalah dokumen yang diterbitkan oleh PT KAI kemudian diberikan kepada penumpang yang telah melakukan Check-in sebagai dokumen pengganti Tiket. Sedangkan Boarding pass ini sebagai pengganti tiket isinya data nama kereta api, jadwal perjalanan dengan kereta api dan nama serta nomor identitas pemilik boarding pass.
Alur naik kereta api dari mulai booking hingga sampai di peron stasiun adalah sebagai barikut : Penumpang melakukan booking, pesan tiket kereta api H-90. Setelah dapat kode booking melalui dokumen yang di print, email, atau foto bisa di laporkan ke petugas check in. Petugas check in menerbitkan Boarding Pass kepada penumpang. Penumpang masuk / boarding ke area dalam stasiun dengan menunjukkan boarding pass yang sudah dicek kartu identitasnya.
Check In boleh dilakukan minimal 7 hari sebelum jadwal kereta berangkat, maksimal 5 menit sebelum kereta berangkat.
1. Penumpang kereta api yang telah memiliki bukti transaksi blanko tiket putih, struk, email notifikasi dan e-ticket) selain tiket manual, dapat melakukan proses check in (cetak boarding pass) di semua stasiun online yang memiliki fasilitas check in counter.
2. Waktu check-in dapat dilakukan mulai h-7 x 24 jam sampai dengan h-1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
contoh : kereta Api Argo Parahyangan tujuan Gambir-Bandung berangkat tanggal 2 Februari 2020 penumpang dapat mencetak di stasiun Semarang Tawang selambat-lambatnya tanggal 1 februari 2020 (24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat)
3. Untuk waktu check in 1 X 24 jam sampai dengan sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka proses check in hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan penumpang atau stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api.
Penerapan Sistem Check In dan Boarding Pass Stasiun Kereta Api berlaku di seluruh Stasiun seperti, Surabaya Pasar Turi, Gubeng, Malang, Mojokerto, Madiun, Yogyakarta, Purwokerto dan Stasiun Bandung.
Selama masa uji coba, penumpang yang membeli go show atau tiket hari itu juga masih mendapatkan tiket fisik yang lama dan tetap harus melakukan proses check in terlebih dahulu. Nah itu dia informasi Penerapan Sistem Check In dan Boarding Pass Stasiun Kereta Api di Stasiun Bandung. Semoga anda semakin mudah dalam naik kereta api. Jangan lupa baca juga Jadwal KA Banten Ekspres Patas Merak
Pingback: Tiket Kereta Api Lebaran Jakarta Surabaya, Malang, Semarang