Daftar Kereta Api Yang Masih Beroperasi September 2020

Berikut kami sampaikan Daftar Kereta Api Yang Masih Beroperasi September 2020. Untuk naik kereta api selama masa pandemi harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Untuk naik kereta api jarak jauh diharuskan menyertakan surat keterangan negatif rapid test atau PCR, pilih salah satu saja. Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari.

Tiket Kereta api yang masih jalan bulan ini bisa dipesan mulai H-7 sebelum keberangkatan. Loket stasiun tidak melayani pemesana, melainkan melayani pembelian 3 jam sebelum kereta berangkat. Pemesanan tiket bisa anda lakukan di kai acces, tiket,com atau di Traveloka.

Daftar Kereta Api Yang Masih Beroperasi September 2020

KA Putri Deli Medang Tanjungbalai pp
KA Kaligung Cirebon Tegal Semarang pp.
KA Kamandaka Purwokerto Tegal Semarang pp
KA Joglosemerkerto Purwokerto Tegal Semarang Solo Yogyakarta Purwokerto
KA Maharani Surabaya Semarang pp
KA Kahuripan Blitar Bandung pp
KA Sritanjung Jogja Surabaya Banyuwangi pp
KA Tawang Alun Banyuwangi Malang pp
KA Probowangi Surabaya Banyuwangi pp
KA Serayu Purwokerto Bandung Pasarsenen pp
KA Kertajaya Surabaya Jakarta
KA Turangga Surabaya Bandung Jakarta
KA Penataran
KA Dhoho
KA KRD Bojonegoro
KA Komuter Surabaya Bangil
KA Komuter Surabaya Lamongan
KRD Kertosono
KA Prameks
KRD Bandung Raya
KA Lokal Cibatu
KA Lokal Cibatu Padalarang
KA Cicalengka Purwakarta
KA Siliwangi Ciranjang Cianjur Sukabumi
KA Kedungsepur Semarang Ngrombo pp.

KA Turangga, KA Kertajaya, KA Joglosemarkerto hanya beroperasi saat weekend saja.

KA Kamandaka keberangkatan Semarang Tawang pukul 20.30 hanya jalan weekend saja. Jadwal KA Kamandaka yang lain berjalan normal tiap hari.

KA Argo Bromo Anggrek berjalan tiap weekend

KA KLB COVID-19

Perjalanan dengan KA Turangga dan Kertajaya melampirkan hasil uji PCR, Rapid-test atau Surat Keterangan Bebas Gejala Influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas jika daerahnya tidak memiliki fasilitas tes.

Untuk KA Kamandaka, Siliwangi, Kaligung, Penataran, KRD Kertosono, Dhoho, KRD Bojonegoro, KRD Bandung Raya dan Joglosemarkerto wajib menggunakan masker dan baju pelindung lengan panjang.⁣ Intinya KA Lokal tidak perlu surat keterangan rapid test atau PCR.

Syarat Naik Kereta Api Saat Ini

1. Menunjukkan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;
2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid-Test;
3. Penumpang dari / ke Jakarta wajib memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 47 tahun 2020;
4. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam;
5. Wajib menggunakn masker dan faceshield;
6. Suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat celcius;
7. Mengenakan Pakaian Lengan Panjang atau berjaket;
8. Untuk penumpang kereta api lokal atau komuter, berlaku hanya ketentuan poin 4 – 7 di atas dan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditentukan oleh perusahaan;
9. Khusus penumpang infant wajib membawa face shield sendiri;
10. Apabila pada saat proses boarding kedapatan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api dan tiket dapat dibatalkan mendapat pengembalian bea penuh;