Bila Terlanjur Beli Tiket KA Tapi Mudik Dilarang oleh Pemerintah. Jangan kawatir, tiket yang sudah anda beli masih berlaku dan sah. PT KAI tetap mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid 19 dan mendukung pemerintah memerangi persebaran covid. PT KAI tidak menjual tiket selama periode larangan mudik.
Sesuai surat edaran tersebut, masa pra peniadaan mudik adalah tanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan masa pasca peniadaan mudik tanggal 18-24 Mei 2021. Tiket kereta api pada tanggal tersebut masih dijual dan kereta masih jalan. Pada masa peniadaan mudik yakni tanggal 6-17 Mei 2021 mudik dilarang dan tiket kereta api tidak dijual.
Yang sudah terlanjur membeli tiket tanggal 1-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 tiket anda masih berlaku dan ada perjalanan kereta api di waktu tersebut.
Perjalanan kereta api tersebut bisa anda manfaatkan untuk keperluan pulang kampung ke halaman tercinta. Tentu ada syarat khusus dan ketat untuk naik kereta api pada masa seperti ini.
Syaratnya adalah melampirkan hasil screening covid melalui PCR Swab, Rapid Test Antigen GeNose Test. Anda bisa memilih salah satu dari tiga itu. Yang dilayani di stasiun dengan harga terjangaku adalah Rapid Test Antigen (Rp 85.000) dan GeNose (Rp 30.000).
#Bersiaplah Memesan Tiket Pulang Kampung ke Halaman
Pengambilan sampel bisa dilakukan mulai H-1 sebelum keberangkatan kereta api. Dengan menunjukkan bukti pembelian tiket/tiket yang sudah dibeli.
Masa berlaku hasil screening covid adalah 1 x 24 jam atau satu hari saja.
Yuk persiapkan diri anda untuk bisa pulang kampung dengan kereta api. Jangan kawatir Bila Terlanjur Beli Tiket KA Tapi Mudik Dilarang maka tiket anda masih berlaku.