Hore Anak Usia 12 Tahun Kebawah Boleh Naik Kereta Api. Anak Usia 12 Tahun Kebawah Boleh Naik Kereta Api terhitung mulai Hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021. Ketentuan ini menghapus aturan yang lama bahwa anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Dengan demikian memberikan kesempatan bagi anggota keluarga untuk bisa naik kereta api. Sebelumnya, yang bisa bepergian hanya orang dewasa saja, kini anak-anak juga boleh diajak naik kereta api.
Anak dibawah usia 12 tahun boleh naik kereta api jarak jauh, ka jarak menengah, ka lokal dan KRL. Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi.
Anak dibawah usia 12 tahun yang akan naik KA Jarak Jauh harus melampirkan hasil negatif PCR atau Rapid Test Antigen. Bagi yang akan naik KA lokal tidak perlu rapid test.
Penumpang usia 12 tahun ke bawah wajib didampingi oleh orang tua dengan menunjukkan kartu keluarga bisa foto kopi atau foto di hp. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Adapun syarat lengkapnya bisa dilihat di bawah ini.
Syarat Anak Usia 12 Tahun Kebawah Boleh Naik Kereta Api
a. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan kecuali kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi,
b. Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin,
c. Wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga,
d. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam,
e. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius,
f. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut,
g. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m),
h. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan,
i. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Bagi penumpang dewasa wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 tahun.
Silakan menggunakan moda transportasi kereta api untuk menuju kota tujuan anda. Jangan lupa untuk selalu cek tiket anda jangan sampai salah jadwal atau salah naik kereta api.
Demikian informasi Anak Usia 12 Tahun Kebawah Boleh Naik Kereta Api yang berlaku mulai 22 Oktober 2021.