Inilah Daftar Biaya Surat Kendaraan Terbaru 2020 Yang Bikin Shock karena naiknya tak tanggung-tanggun 3 kali lipat Bro. Hal ini disebabkan oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bagaimana tidak heboh dan shock, biaya penerbitan atau cetak STNK yang awalnya cuma 50.000 menjadi 100.000 untuk roda dua, sedangkan untuk roda empat dari 75.000 menjadi 200.000. Woow banget kan ?
Jadi anda harus menganggarkan dana lebih besar untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor anda, baik itu perpanjangan STNK tahunan, pergantian STNK lima tahunan, cetak BPKB baru, mutasi motor, ganti plat nomor dan lain sebagainya. Pihak Samsat sendiri terus memberikan sosialisasi tentang perubahan tarif tersebut. Dengan tarif yang semakin mahal, langkah samsat adalah memberikan pelayanan terbaik, layanan prima dan penuh senyum. Baca Juga Cara, Biaya dan Syarat Pembuatan SKCK Offline Maupun SCKC Online.
Inilah Daftar Biaya Surat Kendaraan Terbaru Yang Bikin Shock Itu :
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak |
Tarif Lama |
Tarif Baru |
Penerbitan STNK Roda Dua / Tiga | 50.000 | 100.000 |
Penerbitan STNK Roda Empat atau Lebih | 75.000 | 200.000 |
Pengesahan STNK Tahunan Roda 2/3 | Gratis | Gratis |
Pengesahan STNK Tahunan Roda 4 atau lebih | Gratis | Gratis |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Roda Dua/Tiga | 25.000 | 25.000 |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Roda Empat /Lebih | 25.000 | 50.000 |
Cetak Plat Nomor Roda Dua/Tiga | 30.000 | 60.000 |
Cetak Plat Nomor Roda Empat atau Lebih | 50.000 | 100.000 |
Penerbitan BPKB roda dua/Tiga | 80.000 | 225.000 |
Penerbitan BPKB roda empat/lebih | 100.000 | 375.000 |
Mutasi Keluar Daerah roda dua/Tiga | 75.000 | 100.000 |
Mutasi Keluar Daerah roda empat/lebih | 75.000 | 200.000 |
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Plat Nomor Pilihan) Satu (1) Angka Tanpa Ada Huruf Belakang | Gratis | 20.000.000 |
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Plat Nomor Pilihan) Satu (1) Angka Ada Huruf Belakang | Gratis | 15.000.000 |
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Plat Nomor Pilihan) Dua (2) Angka Tanpa Ada Huruf Belakang | Gratis | 15.000.000 |
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Plat Nomor Pilihan) Dua (2) Angka Ada Huruf Belakang | Gratis | 10.000.000 |
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Plat Nomor Pilihan) Tiga (3) Angka Tanpa Ada Huruf Belakang | Gratis | 10.000.000 |
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Plat Nomor Pilihan) Tiga (3) Angka Ada Huruf Belakang | Gratis | 7.500.000 |
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Plat Nomor Pilihan) Empat (4) Angka Tanpa Ada Huruf Belakang | Gratis | 7.500.000 |
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Plat Nomor Pilihan) Empat (4) Angka Ada Huruf Belakang | Gratis | 5.000.000 |
Peraturan ini berlaku secara nasional mulai tanggal 6 Januari 2017. Kesimpulannya, pengurusan pajak tahunan dikenai biaya tambahan 25.000 untuk roda dua dan 50.000 untuk roda empat. Cetak STNK baru dan 5 tahunan roda dua 100.000. roda 4 200.000. Cetak Plat Nomor roda dua 60.000, roda empat 100.000. Cetak BPKB baru dan ganti pemilik BPKB roda dua 225.000, roda empat 375.000. Untuk Mutasi keluar daerah roda dua 100.000 sedangkan roda empat 200.000. Kenaikannya ternyata besar sekali, sebaiknya kita bisa menyisiasati agar terasa ringan saat mengurus surat kendaran kita tahunan, atau 5 tahunan biar tidak terasa berat. Inilah Daftar Biaya Surat Kendaraan Terbaru 2020 Yang Bikin Shock semoga pembangunan di Indonesia semakin maju terus dan berkembang. Lihat Juga Gambar Bis Yang Biasa Diburu Teloletnya Om Telolet Om.
Pingback: Acara CB Ultah CHIP Purbalingga ke 15 - Informasi Aktual
Pingback: Event Acara Satu Dekade CB Terminal Surabaya - Informasi Aktual
Pingback: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lampung Online - Informasi Aktual
Pingback: Cara, Syarat-Syarat dan Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru 2017
Pingback: Cara, Syarat-Syarat dan Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru