Berikut ini kami sajikan informasi bagaimana Cara Mudah Mengurus SIM Hilang Tanpa Ribet saat ini. Dalam berkendara, anda harus mempunyai SIM baik SIM A, B, C sebagai syarat wajibnya. Namun, ketika anda sudah mempunyai dokumen SIM A, B, C namun hilang entah itu jatuh, dompet hilang, atau alasan lainnya. Disini akan dijelaskan pula mengurus SIM hilang tanpa KTP atau mengurus SIM hilang tapi tidak ada fotokopiannya. Anda bisa mengurus SIM A, C, B yang hilang tersebut melalui tahapan proses di bawah ini.
Laporkan kehilangan SIM anda kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat dengan keterangan kejadian yang sebenarnya. Misalnya dompet hilang di daerah A waktu perjalanan dari A ke B. Atau bisa juga keterangan lainnya seusai dengan kejadian yang anda alami. Biasanya, polsek meminta surat pengantar dari kelurahan, untuk itu lakukanlah pengurusan surat pengantar kehilangan SIM/ dompet untuk mengurus surat kehilangan di polsek. Bila dokumen yang diminta sudah lengkap, maka anda sudah dapat surat kehilangan yang digunakan untuk mengurus SIM di Polres atau satuan pelaksana penertiban SIM (satpas).
Saat anda di Polres atau Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas), siapkan KTP berserta fotokopi, akan lebih baik lagi jida anda mempunyai fotokopi SIM yang hilang. Lalu bagaimana jika KTP juga ikut hilang atau mengurus SIM hilang tanpa KTP, karena hilang sekalian dompetnya, bisa pakai surat kehilangan KTP. Bisakah mengurus SIM hilang tanpa fotokopiannya? bisa saja.
Baca Tiket Masuk Wisata Sengkaling Malang
Langkah berikutnya adalah test kesehatan, bisa di lingkup Polres/ satpas atau bisa juga di klinik terdekat.
Kemudian anda harus mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) di bagian loket asuransi yang juga tersedia di Polres/Satpas.
Jika berkas sudah lengkap ( surat keterangan kehilangan, surat kesehatan, AKDP, kartu asuransi beserta formulir), silakan lakukan pendaftaran di loket pendaftaran dan serahkan semua persyaratan kemudian anda dapat tanda bukti pengambilan SIM.
Silakan bayar biaya formulir di bank yang tersedia di Polres/Satpas.
Setelah bayar di bank yang ada diloaksi, anda akan diarahkan antri pengambilan foto secara langsung, sidik jari, tanda tangan.
Pemanggilan SIM yang sudah jadi, silakan ambil SIM Anda dengan menggunakan bukti pengambilan SIM.
Cara Mudah Mengurus SIM Hilang Tanpa Ribet ini memang terbukti dengan catatan data / berkas yang anda siapkan sudah lengkap dan melalui tahapan yang tersebut diatas. Intinya adalah surat pengantar kehilangan dari kelurahan, surat kehilangan dari polsek, test kesehatan, bayar asuransi jiwa, daftar penerbitan SIM, bayar di bank, foto, penyerahan fisik SIM.
Biaya Mengurus SIM Hilang
Berapa biaya urus SIM Hilang baik SIM A dan SIM C :
SIM A
Biaya penerbitan SIM A = Rp 80.000,-
Biaya asuransi jiwa = Rp 30.000,-
Biaya cek kesehatan = Rp 20.000,-
Total biaya mengurus SIM A hilang Rp 130.000,-
SIM C
Biaya penerbitan SIM C = Rp 75.000,-
Biaya asuransi = Rp 30.000,-
Biaya tes kesehatan = Rp 20.000,-
Total biaya mengurus SIM C Hilang Rp 125.000,-
Biaya tersebut belum termasuk biaya mengurus surat pengantar dari kelurahan, biaya suart kehilangan dari polsek dan biaya transportasi pendukung. Namun biaya di kelurahan dan polsek tidak mahal-mahal banget kok. Jangan pernah menunda mengurus SIM A, C anda yang hilang, karena bisa jadi anda lupa tanggal berlaku SIM anda, dan bila anda sudah lewat masa berlaku SIM nya, maka anda harus membuat SIM dari awal lagi. SIM Telat Sehari, Anda Harus Buat SIM Baru Dari Awal
Itulah bagaimana Cara Mudah Mengurus SIM Hilang Tanpa Ribet, tetap waspada terhadap barang bawaan anda terutama SIM dan KTP dalam dompet. Semoga proses pengurusan anda mudah dan menyenangkan.
Pingback: Harga Tiket Masuk Goa Kreo dan Waduk Jatibarang Semarang - Informasi Aktual
Pingback: Harga Tiket Bus Safari Dharma Raya Beserta Rute Terbaru - Informasi Aktual